Baleg Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

06-12-2021 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Muhammad Nurdin saat menyatakan pemerintah dan Baleg DPR RI menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021). Foto: Eot/Man

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Nurdin menyatakan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022 dalam rapat kerja pengambilan keputusan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

 

“Tercatat sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang masuk Prolegnas Prioritas 2022. 26 RUU merupakan usulan DPR RI, 12 usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI,” ungkap Nurdin. Serta ada enam RUU kumulatif terbuka. Salah satu di antaranya adalah RUU perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Berkaitan dengan putusan MK itu, DPR memasukkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagai usulannya. Dalam kesempatan itu, Nurdin meminta persetujuan fraksi atas laporan Panja terhadap Prolegnas Prioritas 2022. “Saya ingin menegaskan kembali, jadi semua fraksi setuju?" ujar Nurdin disambut ‘setuju’ oleh para Anggota Baleg DPR RI yang hadir fisik maupun virtual.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya selaku Ketua Panja Prolegnas Prioritas 2022 membacakan hasil laporan Panja sebelum pengambilan keputusan. Kemudian diikuti pandangan mini fraksi yang telah disepakati tidak dibacakan dan hanya diserahkan kepada pimpinan.

 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Prolegnas Prioritas 2022 segera disahkan dalam Rapat Paripurna. Yasonna mengatakan, pemerintah pada dasarnya menerima hasil kesepakatan Panja untuk Prolegnas Prioritas 2022. "Malam ini kita sudah menghasilkan kesepakatan bersama mengenai proglenas prioritas tahun 2022 dan semoga besok dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna," ujar Yasonna. (rnm,ann/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...